04 PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN
NAMA :
RIYAN ASRIF AZIMIN
NPM :
17 630 090
Pejabat Pembuat Komitmen Dalam
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh : Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Kegiatan pengadaan barang dan
jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang
membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari tahap perencanaan
pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan
kontrak/perjanjian, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Dengan demikian
PPK mewakili instansinya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak
lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen berarti instansi tersebut tidak bisa
melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan
barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen.
Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan
penggunaan anggaran negara, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu
keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok
seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas Pejabat
Pembuat Komitmen akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada
tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya
Kata kunci : Kontrak, Anggaran,
PPK.
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa untuk Peningkatan kualitas pelayanan
publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, perlu didukung
dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan efisien dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang
dibelanjakan melalui proses pengadaan/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk
menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabel serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang dibiayai oleh APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau
dan berkualitas serta dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
Seiring
dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan birokrasi
maka akan sangat akrab dengan istilah PPK. Istilah lamanya pimpinan proyek atau
pimpinan bagian proyek. PPK merupakan tokoh penting dalam pengadaan
barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7).
Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial
terhadap pengadaan barang dan jasa.
Di era
lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan jabatan basah, karena
‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang
berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi ini, jabatan PPK
menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan
dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim
kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah
menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis
dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.
Dalam
kegiatan pengadaan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut
tersebut antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan,
Pejabatan Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Pada pembahasan
pengadaan saya fokuskan pada pembahasan tugas pokok dan wewenang Pejabat
Pembuat Komitmen.
B. Permasalahan
Tugas
pokok PPK berkaitan erat dengan penggunaan anggaran belanja negara/daerah, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta
tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok pegawai administratif lainnya.
Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK dapat berakibat timbulnya kerugian negara
yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan pidana. Hal inilah yang
ditengarai menjadi salah satu penyebab mengapa banyak pegawai negeri yang
berupaya menghindari jabatan sebagai PPK. Cara yang yang paling mudah untuk
menghindari dari jabatan tersebut adalah dengan tidak memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang dan jasa
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui tugas dan wewenang PPK selama proses pengadaan, karena PPK tidak
bekerja pada akhir pengadaan saja, karena PPK bekerja sejak awal mulai dari
perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan tersebut, karena PPK adalah
seorang pejabat yang dituntut untuk mengetahui seluk beluk pengadaan yang akan
diadakan. Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan
barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga
bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
II. Pembahasan
A. Kajian Teori
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 harus berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan barang dan
jasa yang antara lain :
- Efisien, prinsip efisien berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, prinsip ini berarti bahwa pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, prinsip terbuka berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pesaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
- Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Akuntabel, berarti bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggtung jawabkan.
Dengan
demikian, penerapan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparan,
keterbukaan, bersaing, adik/tidak diskriminasi dan akuntabel akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa, karena
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi,
teknis dan keuangan.
Pejabat
Pembuat Komitmen menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN menyebutkan bahwa PPK adalah
pejabat yang melaksanakan wewenang PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN (Pasal 1 ayat
12).
Dalam ketentuan
tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan
tersebut merupakan implementasi pasal sebelas mengenai kewenangan administratif
yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan
perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya
penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas
dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih
lanjut dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.05/2012 tentang
Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA
- Menerbitkan SPPBJ
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
- Melaksanakan kegiatan swakelola.
- Memberitahukan kepada kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya
- Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara
- Membuat dan menandatangani SPP
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA dsb
Selain itu
terkait tanggung jawab PPK terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam
Perpres 70 Tahun 2012 pasal 12 ayat 2 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
- Memiliki integritas
- Memiliki disiplin tinggi
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat kolosi, korupsi dan nepotisme
- Menandatangani pakta integritas
- Tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tanda Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Kemampuan
manajerial yang dimaksud pada point tiga adalah (1) berpendidikan paling kurang
sarjana strata satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai
dengan tuntutan pekerjaan, (2) memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa, dan (3) memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/pekerjaan.
B.
Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 70/2012, pasal 11)
PPK
mempunyai tugas pokok dan wewenang, antara lain :
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menandatangani Kontrak
- Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita Acara Penyerahan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan Pengadaan barang/ Jasa
Tugas-tugas lain dari PPK
selain tersebut di atas antara lain :
- Mengusulkan kepada PA/KPA :
- Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
- Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
- Menetapkan tim pendukung
- Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Sedangkan
berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan ikatan
perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila
belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat
mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang
dibiayai dari APBN/APBD.
C. Tahap
Perencanaan Pekerjaan
Pada tahap
awal sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan, sebagai seorang yang
ditunjuk sebagai komandan pengadaan barang/jasa, PPK dapat mengundang
ULP/pejabat pengadaan dan tim teknis untuk mengkaji ulang tentang Rencana Umum
Pengadaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rapat koordinasi awal. Dalam
rangka mengkaji ulang kebijakan umum tersebut PPK bersama tim teknis maupun
Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dapat mere-view hal-hal :
- Apakah kajian ulang pemaketan pekerjaan sudah mengakomodir unsur-unsur prinsip pengadaan seperti dalam pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 antara lain unsur effisiensi, effektifitas, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta mendorong persaingan sehat, meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
- Apakah kajian ulang biaya yang tercantum didalam rencana umum pengadaan masih layak untuk dilaksanakan pada saat pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini dipertimbangkan karena proses pengajuan anggaran (pagu) biasanya memerlukan waktu yang cukup lama hingga persetujuan anggaran. Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar.
- Apakah kajian ulang paket-paket sebagaimana rencana umum pengadaan masih dapat digabungkan dan/atau dipecah demi effektifitas dan effisiensi sejauh tidak untuk menghindari pelelangan dan tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
- Apakah kajian tentang Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi teknis dan Gambar, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain yang dapat merubah lingkup dan output pekerjaan.
- Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
– Apabila PPK dan Unit Layanan
Pengadaan /Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka
perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
– Apabila ada perbedaan
pendapat antara PPK dengan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan terkait
Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk
diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
Berdasar
kesepakatan PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dan/atau
keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang
meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan
Kerja. Dan selanjutnya PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada
Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun
Dokumen Pengadaan (Perpres 54 tahun 2010, hal 177).
D.
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Dalam
Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.1. menyebutkan bahwa salah satu
tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Penyusunan
spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah sangat riskan dan
krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa
dan tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Setiap penawaran dari
penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan
dalam dokumen pengadaan.
Yang
menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa bila
dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami
spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi,
dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim
pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung
dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Walaupun
sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun
pokok pikiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK. PPK
tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila
ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa
tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Disini dituntut keluasan pengetahuan
dan pengalaman dari seorang PPK (Khalid Mustafa).
E.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Tugas
lainnya dari PPK adalah menyusun HPS. PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan
secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dan
riwayat HPS harus didokumentasi oleh PPK secara baik.
Harga
Perkiraan Sendiri digunakan sebagai :
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
- Dasar untuk menetapkan dasar tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
- Dasar untuk negosiasi harga dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran dan
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawar yang nilainya lebih rendah dari 80 % (delapan puluh persen) nilai total HPS.
Sesuai
dengan pasal 66 ayat (7) Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa penyusunan HPS
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan meliputi :
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa.
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Daftar biasa/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
- Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
- Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
- Norma index, dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus yang
paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark up
dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS
membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik
spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari
barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga
distributor apalagi harga pasar.
Yang
paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK
menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada
broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa
melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan
selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark
up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena
ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke
ranah hukum.
F.
Rancangan Kontrak
Tugas lain
dari PPK adalah membuat rancangan kontrak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012
pasal 11 ayat 1.a.3. Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia barang/jasa
dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan
oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah
akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan
sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia, dan
seyogyanya kontrak dibuat dalam Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa penentu
terhadap semua hal sehubungan dengan makna atau interpretasi kontrak.
Draft
kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang
harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa dan kapan harus menggunakan
kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan,
kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun
jamak. Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat
umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan
yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin.
Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus
memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya
apabila pekerjaan melewati batas pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
F. MENERBITKAN SPPJB
Unit
Layanan Pengadaan/Panitia Lelang menyampaikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa. PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan
ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta, maupun sanggahan banding.
Walaupun
ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa telah dipersiapkan
secara matang oleh ULP/panitia pengadaan, sebaiknya PPK meneliti ulang Berita
Acara Hasil Pelelangan yang diserahkan oleh Unit Layanan Pengadaan/Panitia
Pengadaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan mere-view Berita Acara Hasil
Pemeriksaan diantaranya :
- Cek proses pelaksanaan pemilihan. Jika PPK melihat adanya kesalahan prosedur pemilihan yang dihasilkan oleh Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan dengan data dan bukti, PPK berhak mengembalikannya kepada Unit Layanan Pengadaan.
- Cek Harga Penawaran dengan Total HPS. Nilai penawaran di bawah 80% dari HPS, atau di atas 80 % dari HPS.
- Cek Kemampuan Personil. Jika PPK memandang personil tidak kompeten, PPK berhak meminta pengganti personil dengan tenaga yang dipersyaratkan.
Jika
proses pemilihan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan sudah
dianggap memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan terutama yang berkaitan
dengan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak, selanjutnya PPK menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
yang dikeluarkan oleh PPK berisikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan
pembuatan kontrak antara lain :
- Besarnya Jaminan Pelaksanaan yang harus dibuat oleh penyedia jasa;
– Nilai penawaran terkoreksi
antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus)
dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai Kontrak;
– Nilai penawaran terkoreksi
dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan
Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
- Jaminan Pelaksanaan sudah harus diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi atau pekerjaan selesai untuk pengadaan barang/jasa lainnya.
H.
Menandatangani Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK
melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak
pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya cukup tersedia dalam dokumen anggaran,
dengan ketentuan :
- Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
– Nilai jaminan pelaksanaan untuk
harga penawaran terkoreksi 80 % (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100 %
(seratus persen) nilai total HPS adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari
nilai kontrak.
– Nilai jaminan pelaksanaan
untuk harga penawaran terkoreksi atau di bawah 80 % (delapan puluh perseratus)
nilai HPS adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai total HPS, dan
– Masa berlaku jaminan
pelaksanaan sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang
berdasarkan kontrak.
- Sebelum menandatangani kontrak PPK dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgeriijk Wetboek) menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus
memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak
terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah. Sebelum
penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah
benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam
akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat
perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok
perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata
maupun pidana, dalam isi perjanjian.
I.
MELAKSANAKAN KONTRAK
Kontrak
adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun,
terkadang karena kesibukan secara struktural, Pejabat Pembuat Komitmen hanya
menandatangani dan melupakan pelaksanaannya. Penyedia barang/jasa dibiarkan
bekerja seenak mereka atau hanya menyerahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
pada konsultan pengawas. Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah
tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja
dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila
pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran. Sudah
menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan
yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut
akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat
diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Bahkan sebagian kasus, baru pusing
setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam
semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya,
apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya
sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka
dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan. Apabila
setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak
kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus
dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan
melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah
ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak
berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi ‘gelagapan’ dan
kebingungan. PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time
shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan
(rahmanmokoginta).
J.
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa
Melaporkan
pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan asal bapak senang. PPK
juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani
dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan
oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi
pada saat pelaksanaan.
Yang harus
diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK,
sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana
penyelesaian terhadap kendala tersebut.
K.
Peyerahan Hasil Pekerjaan
Salah satu temuan
yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif. Hal ini
terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil
pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan
tidak melakukan prinsip check, recheck and crosschek
Karena
tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen
apapun yang disodorkan oleh penyedia. Walaupun ada panitia penerima hasil
pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada
di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap
mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan
hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus
menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam
dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian,
PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah
ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan. Dari keterangan tersebut
di atas jelas, bahwa beberapa tugas pokok dan fungsi PPK, bahwa tugas PPK
tidak sekedar tanda tangan kontrak.
III. Penutup
A. Kesimpulan
Menjadi
catatan penting bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah,
bahwa kegiatan Pengadaan Barang Jasa, yang berlandaskan pada
kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan
atau kemampuan. Pengadaan Barang Jasa dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan.
Seorang PPK merupakan komandan yang mengatur irama proses Pengadaan
Barang dan Jasa, sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami
di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output kegiatan Pengadaan
Barang dan Jasa tidak akan tercapai.
Hanya
orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Peraturan Presiden
yang akan mampu mengawal Pengadaan Barang Jasa sehingga bebas terjerat dari
berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak
harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya
eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat
menjadi PPK.
B. Rekomendasi
Supaya
tidak dipertanyakan berbagai pihak tentang keabsahan kontrak yang
ditandatangani oleh PPK direkomenasikan kepada pimpinan instansi/lembaga bila
mengangkat PPK sebaiknya yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan
jasa sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan begitu segala bentuk
keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pembat Komitmen menjadi syah demi
hukum.
Satu-satunya
orang yang bisa dijadikan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa adalah Pejabat Pembuat Komimen, maka dari itu waspadalah, waspadalah!
Komentar
Posting Komentar