05 PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
NAMA :
RIYAN ASRIF AZIMIN
NPM :
17 630 090
PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Kontraktor pelaksana proyek adalah
entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek
sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan
yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat
serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan
sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses..
Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses..
Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
· Pelaksanaan
pekerjaan.
· Prestasi kerja
dicapai.
· Jumlah tenaga
kerja yang digunakan.
· Jumlah
bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga
kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan
mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas
dan pekerjaan keamanan.
4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.
Komentar
Posting Komentar