03 HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )
NAMA : RIYAN
ASRIF AZIMIN
NPM :
17 630 090
HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Oleh : Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang
diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik
pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan
harga patokan sendiri. Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai terlebih
dahulu dilakukan dengan membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga Perkiraan Sendiri
dibuat dengan melakukan survey harga pasar dengan membandingkan dua sumber/harga
yang berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar dengan kualitas barang yang
baik sehingga Negara tidak dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
barang dan jasa, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Nilai total Harga Perkiraan Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi
rincian harga satuan bersifat rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga Perkiraan Sendiri.
Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri,
langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek)
Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai
dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan
serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran
menyebutkan bahwa semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga
barang/jasa, semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin
turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang
juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai
indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan
menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas
optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun
2010 dalam pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka,
transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas
untuk menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya
tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS
disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat
menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan
bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2
yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat
disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang terjadi bahwa dalam
pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat
pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal
membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga
yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan
cara membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang
dan jasa.
Kasus yang paling banyak menimpa dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya
terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri.
Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan,
juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan
tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena
kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada
penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang
melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau
kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat
pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum,
ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena
ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke
ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami membuat karya tulis
ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan sendiri dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik menyusunan HPS yang baik dan
benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
memiliki kompleksitas dan aturan yang mengikat berdasarkan Peraturan Perundang
Undangan, salah satu hal utama didalam system pengadaan adalah Penyusunan HPS,
dimana Setiap pengadaan harus dibuat HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran
barang dan jasa dengan demikian tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan
harga penawaran yang wajar , dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan
oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS
akan berdampak positif bagi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap
instansi Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan teknik dan metode yang tepat
didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan
barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip :
2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan
seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh
beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat
Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan
HPS bersifat rahasia.
HPS digunakan sebagai dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi
kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh
omponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan
efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas
keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga.
Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar
dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. RAB pada
TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk
menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres No.
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa
penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga
satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar
dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat
pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal
harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun
demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan
HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
(pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal
13).
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam,
maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan
yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali
kontes dan sayembara.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan
HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan dengan
baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
1. Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa;
2. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan
Pusat Statistik (BPS);
3. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah
Bank Indonesia;
7. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
8. Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan
Perencana (Engineer’s Estimate);
9. Norma Indeks; dan/atau
10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
(Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS
Barang, Konstruksi dan Konsultansi
1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2. Mempelajari dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
3. Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan,
upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung
personil dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
4. Menghitung/menetapkan harga satuan, menghitung analisa harga untuk
setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk
biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa konsultansi)
5. Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan
harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item
pengeluaran (jasa konsultansi)
6. Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung
jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
7. Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa
konstruksi)
8. Menghitung PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga Perkiraan
Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan
studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas baik,
maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey
harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang
melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari
PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja
PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat
meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan
HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari
beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya
digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang
menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar
Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar
tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak
boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66 ayat (5)
huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran teetinggi
yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan
jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh
melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan
sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran
yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam,
maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan
yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali
kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi,
nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata
(mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih
dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk
keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen
Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct
Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya
Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus
dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai
dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat
(2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non
personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk
mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan
Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada
Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
D. Kegunaan HPS
1. HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa
kuitansi, SPK dan surat perjanjian
2. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
3. Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari
penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila
melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
4. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila
penyedia barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan
jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
5. Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan
adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya
Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
6. Dasar untuk menetapkan harga satuan timpang
7. Dasar untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
E. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa
sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP
barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai
untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang
sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji
untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan
untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor
mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system
di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama
100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000
orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable,
yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent
variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat
dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan
matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu
(bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan
sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara
harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya
komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga
peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE
dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar, data
kontrak di masa lalu, perhitungan Cost
of Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda
Delphi maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing
daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen
biaya – biaya, perhitungan Cost
of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material
dengan metodeFirst in First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik
pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP
Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus
memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data harga
satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan
keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang,
yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh
item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya
untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah biaya
seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1:
|
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
|
|||||
|
PENGADAAN BARANG
|
|||||
|
PA/KPA :
|
Kepala Dinas…
|
||||
|
K/L/D/I :
|
……….
|
||||
|
Satker :
|
Dinas
|
||||
|
PPK :
|
Drs…….
|
||||
|
Pekerjaan :
|
Pengadaan barang ….
|
||||
|
Lokasi :
|
Kota….
|
||||
|
Tahun anggaran :
|
2014
|
||||
|
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
|
I
|
Biaya Pengadaan barang
|
||||
|
1
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
dst (sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
Jumlah sub I
|
10,000,000
|
||||
|
II
|
Biaya Pemasangan dan Uji Coba
|
–
|
|||
|
1
|
Tenaga ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Tenaga pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Sewa peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
Pembelian bahan/material yg diperlukan unt uji coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
Jumlah sub II
|
10,000,000
|
||||
|
III
|
Biaya transportasi
|
20,000,000
|
|||
|
1
|
Transport kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Transport lokal
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
|
Jumlah sub III
|
3,000,000
|
||||
|
IV
|
Biaya Pelatihan
|
–
|
|||
|
1
|
Biaya pelatihan
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
|
Jumlah Sub IV
|
1,000,000
|
||||
|
Jumlah total
|
24,000,000
|
||||
|
PPN 10%
|
2,400,000
|
||||
|
Jumlah biaya
|
26,400,000
|
||||
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret
2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer
ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
1. Komputer laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh
suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7 juta.
2. Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD,
DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500
317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
3. Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6
juta, harga pabrikan 5 juta
4. Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray ,
1×250 tray, NIC, USB
5. PPK. Drs. Agung
|
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2,
250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA
Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos
kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm,
1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk Ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
|
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
|
Total
|
979,000,000
|
|||
Kesimpulan
1. Untuk menghindari mark-up harga, maka yang harus dilakukaan oleh
PPK adalah melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk
menentukan HPS. Sebaiknya survey dilakukan pada salah satu distributor/agen
barang. Dengan demikian nilai total HPS = hasil keuntungan seluruh volume
dikalikan harga satuan, ditambah dengan beban pajak dan keuntungan, yang
dimakud adalah : a). harga satuan = harga pasar secara riil/nyata, b).
keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan c). beban PPN 10%.
2. Untuk menghindari ketidaktauan permasalahan tentang HPS, maka PPK
(dibantu oleh tim) dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri tanpa meminta
bantuan pihak penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan informasi yang
lengkap dalam pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan yang
dipublikasikaan secara resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa
yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya
atau sedang berjalan, dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada seharusnya
PPK tidak kesulitan dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa
minta bantuan rekanan), maka harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan
bila dikemudian hari ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
Komentar
Posting Komentar